|
Miris, Bunga Edelweis dijadikan souvenir di beberapa tempat wisata |
Edelweis atau yang biasa dijuluki sebagai Bunga Abadi ini sekarang sedang gencar-gencarnya menjadi buruan para mountaint traveller sebagai buah tangan untuk orang terkasih. Banyak pihak yang dengan terang-terangan menjajakan si Bunga Abadi ini di pinggir jalan dengan harga yang relatif murah.
Di sepanjang jalan menuju Gunung Bromo misalkan, puluhan pedagang kaki lima rutin menjajakan dagangan barang langkanya ini setiap harinya. Mereka mengaku mendapatkan bunga edelweis ini secara cuma-cuma di sekitar kawah Gunung Bromo.
Padahal tindakan memetik bunga Edelweiss bukan hanya merusak lingkungan dan melanggar kode etik Pencinta Alam, tapi juga melanggar hukum! Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
Pasal 21 UU No. 5 th 1990 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk
(a) mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati
(b) mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Dan tidak main-main, pelanggar pelanggaran tersebut bisa dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200.000.000,-
Maka, jadilah petualang sejati dan jadilah pencinta alam yang tak hanya simbol. Biarkan Edelweis di rumahnya, dan hak kita hanya menikmati hidupnya. Tanpa merusak dan merenggutnya.
Ingat salah satu kode etik penggiat alam, "jangan mengambil apapun kecuali gambar"
Salam Rimba Lestari!
ADS HERE !!!